Senin, 30 Mei 2016

PT Indonesia Power sebagai pengelola Obyek Vital Nasional sub sektor ketenagalistrikan khususnya dibidang pembangkitan sudah berjalan sejak tahun 1995, pada tahun 2007, setelah diterbitkannya Peraturan Kapolri Nomor: 24/ Tahun 2007, tentang Sistem Manajemen Pengamanan (SMP),dalam pengelolaan pengamanan oleh Mabes Polri, PT Indonesia Power diberikan izin operasional bidang penyedia tenaga pengamanan dengan Surat Izin Kapolri Nomor: Pol.S1/2444/VI/2008 serta Nomor: Pol.S1/2462/VI/2008 tentang Izin Operasional Bidang Diklat Keamanan. SI/4960/VI/2015 TANGGAL 16 Juni 2015, Untuk melakukan kegiatan sebagai badan usaha jasa penyediaan tenaga pengamanan SI/5519/VII/2015 Tanggal 9 Juli 2015, Untuk melakukan kegiatan sebagai badan usaha jasa pelatihan keamanan, SI/5518/VII/2015 Tanggal 9 Juli 2015, Untuk melakukan kegiatan sebagai Badan Usaha Jasa penerapan peralatan Keamanan

Dalam kurun waktu selama 2 tahun telah diadakan evaluasi oleh Mabes Polri bahwa PT Indonesia Power dalam Anggaran Dasar nya tidak memiliki usaha bidang keamanan,  untuk melaksanakan perubahan Anggaran Dasar harus mendapatkan izin dari Pemegang Saham PT PLN (Persero) serta izin Menteri Negara BUMN, maka Direksi PT Indonesia Power memberikan kebijakan agar didirikan Badan Usaha Jasa Pengamanan. 

Proses pendirian Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak dibidang pengelolaan pengamanan pada tanggal 18 Agustus 2009 oleh Notaris Ny Sastriany Josoprawiro Jakarta. dengan Akta Notaris Nomor: 24  tentang pendirian PT Garda Power Mandiri (GPM), dengan komposisi  Saham adalah sebesar :  

Sebanyak 9.000.000 (sembilan juta) saham dengan nilai  nominal seluruhnya sebesar Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) dimiliki YAYASAN PENDIDIKAN DAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI PT  INDONESIA POWER (YPK IP).  Sebanyak  1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu ) saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar  Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) dimiliki oleh PUSAT KOPERASI PEGAWAI INDONESIA POWER (PKPIP).

Akhirnya Direksi PT Indonesia Power telah memutuskan bahwa  pengelolaan Satuan Pengamanan (SATPAM) dilingkungan Unit  Bisnis Pembangkitan PT Indonesia Power yang semula dikelola Primer-primer Koperasi Pegawai UBP/UBH dilingkungan PT Indonesia Power selanjutnya pengelolaannya dilaksanakan oleh PT GARDA POWER MANDIRI (GPM).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar